KONTRAK
KULIAH
- Toleransi keterlambatan 10 menit.
- Kehadiran perkuliahan minimal 75%.
- Selama kelas berlangsung, mahasiswa diharapkan untuk terlibat dalam proses belajar mengajar secara aktif.
- Tidak diperkenankan membuka laptop atau gadget lainnya tanpa arahan dosen kecuali ada keperluan khusus.
- Mahasiswa dilarang menitipkan tanda tangan presensi kepada mahasiswa lainnya.
- Dosen pengampu berhak membatalkan kehadiran kedua belah pihak pada hari tersebut.
- Pengumpulan tugas baik individu maupun kelompok harus dilakukan pada waktu yang telah disepakati.
- Mahasiswa wajib mengikuti UTS dan UAS sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Mahasiswa tidak diizinkan mengikuti perkuliahan apabila menggunakan sandal/ selop dan wajib mengenakan baju berlengan normal dan sopan.
- Sumber belajar boleh dari buku, internet, jurnal dll.
Bobot penilaian kemampuan dan
keberhasilan belajar mahasiswa didasarkan pada:
- Kehadiran minimal 75% dari seluruh kegiatan tatap muka (20%)
- Keaktifan dalam perkuliahan dan pengerjaan tugas (15%)
- Tugas kelompok (15%)
- Ujian Tengah Semester (20%)
- Ujian Akhir Semester (30%)
Materi
perkuliahan mata kuliah Bimbingan Konseling (BK)
- Pengertian dan konsep bimbingan dan konseling
- Kedudukan bimbingan konseling dalam pendidikan
- Fungsi dan pendekatan bimbingan dan konseling (BK)
- Guru dan jabatan profesi
- Landasan BK dan profesi konselor
- Strategi dan tujuan BK
- Prinsip dan Jenis-jenis layanan BK
- UTS
- Pembelajaran berbasis BK
- Dasar-dasar pemahaman peserta didik
- Remedial teaching dalam BK
- Pengertian dan kegunaan pemahaman individu dalam BK
- Prosedur mengatasi permasalahan siswa SD/MI
- Prosedur mengatasi permasalahan siswa SLTP dan SLTA
- Manajemen dan evaluasi program BK
- UAS